Sudahkah Anda mengetahui arti warna pada zona tanah? Membeli tanah itu ada ilmunya. Tidak hanya berkaitan dengan legalitas saja, melainkan Anda juga perlu memahami sistem kebijakannya juga. Di Indonesia tidak semua tanah bisa dijadikan sebagai tempat untuk berinvestasi, ada beberapa lahan yang dilarang karena alasan tertentu.
Untuk mempermudah masyarakat dalam memahaminya, BPN (Badan Pertanahan Nasional) membuat konsep warna pada zona tanah. Pada penjelasan ini Anda akan mengetahui secara lebih mendalam mengenai apa itu warna-warna pada zona tanah dan juga contohnya.
Diharapkan setelah selesai menyimak informasi tersebut, Anda tidak akan bingung lagi ketika hendak berinvestasi di bidang properti khususnya tanah kavling.
Pengertian Warna Zona Tanah
Warna zona tanah adalah sebuah parameter geografis untuk menunjukan kondisi dan status dari suatu bidang tanah atau kawasan tertentu. Umumnya, hal ini ditentukan berdasarkan fungsi dan kegunaan lahan dengan mempertimbangkan kelayakan dan keselamatan.
Umumnya ada tiga warna yang digunakan dalam penggolongan ini, yaitu kuning, merah, dan hijau. Umunya peta zona tanah hanya terdapat di kantor pertanahan. Namun, tidak ada salahnya bagi Anda untuk mengetahui apa arti dari istilah penentuan zona berdasarkan warna tersebut supaya semakin andal dalam menyerap ilmu properti dasar.
Arti Warna Zona Tanah Kuning
Sebagian besar tanah yang dibutuhkan masyarakat adalah zona kuning, karena di dalam kawasan ini memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) cenderung lebih mudah. Ya, pada dasarnya wilayah ini memang zona permukiman dekat dengan fasilitas pendidikan, sarana dan prasarana, akses transportasi, dan lain sebagainya.
Pada zona ini juga lebih banyak perumahan yang dibangun, bahkan cenderung padat. Harga tanah pada zona kuning cenderung lebih mahal karena sejalan dengan permintaan yang tinggi setiap tahunnya.
Jika Anda perhatikan, sebagian besar wilayah perkotaan tergolong dalam zona ini. Kriterianya pas, tanah perkotaan umumnya masih tinggi, dipenuhi oleh rumah di setiap arah. Namun, untuk kemudahan dalam cepat atau lambatnya perolehan PBG tetap bergantung lagi pada kelengkapan syarat dan pemenuhan berkas.
Selain itu, dilihat dari risikonya tanah kuning wilayah perkotaan cenderung rawan adanya sengketa. Contoh saja Kota Jakarta, jumlah mafia tanah masih cukup banyak. Oleh karenanya, pastikan tanah yang Anda beli tidak ada masalah sengketa dari kubu manapun untuk menghindari hal yang tidak diinginkan. Baca panduan kami yang lain mengenai cara cek tanah bermasalah, untuk mengetahui beberapa hal penting yang semestinya dilakukan.
Arti Warna Zona Tanah Merah
Ketika ada wilayah permukiman yang aman, tentu ada juga kebalikannya. Beberapa lokasi tanah di negara kita juga ada yang tergolong zona merah. Hal ini mempunyai arti bahwa lokasi tanah atau lahan tersebut rawan terjadi bencana.
Seperti yang kita pahami, warna merah menyala identik dengan pertanda bahaya. Hal yang sama diterapkan pada penentuan zona tanah untuk mempermudah masyarakat dalam mengingat dan memahaminya.
Perlu Anda ketahui, tanah yang berada di zona ini tidak boleh dijadikan tempat hunian atau pendirian bangunan. Karena, lokasi tersebut struktur tanahnya tidak stabil, rawan gempa bumi, longsor, banjir, dan lain-lain.
Jangan heran apabila BPN menolak permohonan sertifikat Anda, jika lokasi yang diajukan ternyata tergolong dalam zona merah.
Tanah yang termasuk ke dalam kawasan rawan, akan diupayakan untuk menjadi RTH (Ruang Terbuka Hijau). Pada pelaksanaannya BPN bekerjasama dengan pemerintah daerah dan masyarakat setempat untuk berkoordinasi, barangkali terjadi pelanggaran atau ada pihak tertentu yang membangun bangunan di atas kawasan zona merah maka harus segera dilaporkan.
Tanah Warna Zona Hijau
Tanah yang tergolong dalam zona hijau berarti termasuk ke dalam wilayah pertanian, perkebungan, dan taman kota. Menurut aturannya pemerintah harus menyediakan setidaknya 70% lahan untuk keperluan vegetasi.
Mungkin Anda bertanya-tanya apakah bisa membangun rumah di atas lahan hijau?
Jawabannya bisa iya dan tidak, tergantung dimana lokasi tanah tersebut dan hasil perundingan dari pihak BPN setempat. Ada beberapa lokasi yang memang tidak diperbolehkan untuk mendirikan rumah, tetapi ada juga lokasi tanah sawah yang disulap menjadi lokasi hunian.
Tentunya dengan melalui sedikit proses ekstra bernama pengeringan tanah, sehingga statusnya berubah menjadi tanah pekarangan yang lebih aman untuk didirikan rumah.
Apakah Memungkinkan Penggantian Warna Zona Tanah?
Setiap kebijakan yang diterapkan pasti menimbulkan berbagai kemungkinan. Mungkin masih ada beberapa di antara kalian yang kebingungan mengenai beberapa pertanyaan berikut:
- Apakah zona merah bisa berubah menjadi kuning?
- Apakah zona hijau bisa berubah menjadi kuning?
- Apakah zona kuning bisa menjadi merah?
Jadi, perlu ditekankan bahwa zona merah itu ada yang sudah ditetapkan dari dulu (Tentunya melalui riset dan pengamatan ahli) ada juga yang baru ditetapkan setelah terjadi suatu bencana di daerah tersebut.
Misalnya sering terjadi gempa atau tanah longsor di suatu lokasi, maka ATR/BPN akan menetapkan lokasi tersebut sebagai zona merah yang tidak boleh didirikan bangunan atau tempat tinggal.
Dalam hal ini, memungkinkan untuk ditetapkannya suatu kawasan sebagai zona merah meskipun awalnya masih kuning karena dampak bencananya memang sudah terjadi.
Kemudian, berkaitan dengan zona hijau yang beralih fungsi menjadi lahan permukiman. Sebenarnya hal ini masih menimbulkan pro dan kontra,masalah ini cukup serius. Secara logis semakin banyaknya jumlah penduduk, pasti kita akan membutuhkan lahan luas.
Namun, hal ini juga bisa mengurangi kualitas area vegetasi dalam suatu daerah. Oleh karenanya, perhitungan ini harus dipertimbangkan dengan matang oleh lembaga dan pemerintah daerah untuk memastikan kebutuhan lahan vegetasi persawahan, perkebunan, dan area hijau tetap tersedia.
Kesimpulan
Keberadaan warna zona tanah benar-benar membantu masyarakat dan lembaga pertanahan untuk mengetahui status suatu lahan. Singkatnya begini pak/bu:
- Zona merah : berbahaya, tidak aman untuk mendirikan rumah, rawan terkena bencana, PBG Persetujuan Bangunan Gedung tidak akan dikeluarkan oleh BPN
- Zona kuning: tempat yang aman, wilayah permukiman, sebagian besar padat, dekat dengan fasilitas pendidikan dan kemasyarakatan, paling tepat untuk membangun rumah
- Zona hijau: wilayah pertanian, perkebunan, daerah pinggiran kota, bisa menjadi tempat hunian dengan syarat dan ketentuan berlaku
Oke, semoga informasi ini ada manfaatnya untuk para pembaca sekalian. Sebelum menutup pembahasannya, izinkan kami untuk menawarkan peluang investasi tanah kavling yang bisa Anda mulai dari sekarang.
Tidak perlu menunggu hingga puluhan tahun, Anda pasti bisa punya tanah sendiri untuk membangun rumah. Di tanahkavlingmurah.com, kami menyediakan lokasi kavling strategis dengan suasana lingkungan yang asri dan dipenuhi oleh penghijauan.
Wilayah aman untuk mendirikan bangunan, SHM bisa terbit dan balik nama. Untuk informasi lebih lengkap cek tanah harga 50 juta di Bekasi. Pembelian kredit dan cash, amanah dan berkah.