Tidak cukup kalau hanya memahami SHM dan AJB saja dalam jual beli tanah, karena nyatanya masih ada beberapa masyarakat yang kekeuh menjadikan girik, petok D, dan letter C sebagai kepemilikan tanah bahkan seringkali dijadikan andalan saat menghadapi perselisihan sengketa lahan.
Namun, yang jadi pertanyaan apakah dokumen tersebut masih berlaku?
Legalitas pertanahan di Indonesia memang sangat rumit, tidak mengherankan jika banyak masalah yang berkaitan dengan kepemilikan lahan karena menimbang-nimbang mana “status hukum” yang lebih kuat diantara banyaknya pihak yang mengaku sebagai pemilik tanahnya.
Sebelum membahas lebih jauh mengapa ketiga dokumen tersebut tidak lagi setara dengan SHM, mari kita pahami dulu sebenarnya apa itu definisi dari setiap surat tersebut.
Apa Itu Girik?
girik adalah surat tanah yang sistemnya masih menggunakan penguasaan tanah dari generasi yang dulu berlaku turun-temurun. Menurut fungsinya, girik ini dapat menjadi bukti bahwa suatu pihak telah membayarkan pajak PPB atas bidang tanah yang diklaim tersebut termasuk bangunan yang berdiri di atasnya. Biasanya di wilayah pedesaan girik diberikan kepada seorang anak dari orang tuanya, sebagai warisan keluarga.
Dulu tingkatan girik sering dianggap sebagai bukti kepemilikan, namun menurut aturan terbaru dari UU Nomor 5 Tahun 1960 atau Undang-undang Pokok Agraria (UUPA), girik adalah status tanah yang belum bersertifikat. Supaya Anda mempunyai kepemilikan yang sah, maka girik perlu diurus menjadi AJB lalu kemudian bisa dijadikan sebagai SHM atau HGB sebagai kepemilikan yang legal.
Lantas bagaimana jika kita beli properti tapi hanya dikasih girik?
Tentunya status properti tersebut masih terlalu lemah, rawan adanya sengketa, potensi girik dobel sehingga harus segera dikonversi menjadi sertifikat yang resmi sesuai undang-undang di atas.
Ciri utama dari tanah girik adalah lokasi lahan tersebut belum terdaftar di BPN (Badan Pertanahan Nasional). Apabila Anda ingin melakukan konvesi legalitas ke SHM atau HGB, maka diperlukan juga persyaratan yang cukup kompleks.
Pengurusan Girik Menjadi SHM Tanah
1. Menyertakan surat keterangan tidak sengketa, Anda perlu memastikan bahwa tanah yang akan diurus legalitasnya tidak ada masalah sengketa dengan pihak manapun, saksi bisa diambil dari RT dan RW
2. Surat keterangan riwayat tanah, pemilik tanah girik juga perlu menyertakan surat keterangan riwayat tanah yang berfungsi untuk menjelaskan secara tertulis mengenai penguasaan girik tanah awal sampai dengan penguasaan tanah hingga sekarang
3. Surat keterangan penguasaan tanah secara sporadik, ini adalah dokumen untuk menjelaskan tanggal perolehan tanah dan penguasaanya
Setelah selesai mengurus di kantor kelurahan, maka selanjutnya Anda perlu berangkat ke kantor BPN setempat. Berikut ini tahapan-tahapannya:
- Mengajukan permohonan sertifikat
- Pengukuran ke lokasi
- Pengesahan surat ukur
- Penelitian oleh petugas panitia A
- Pengunguman data yuridis di kelurahan dan BPN
- Penerbitan SK hak atas tanah
- Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB)
- Pendaftaran SK hak untuk penerbitan sertifikat
- Pengambilan sertifikat
Prosesnya panjang, jika pengurusan berlaku efektif dari pihak BPN juga kinerjanya bagus sertifikat SHM bisa diambil setelah 6 bulan bisa lebih. Namun, apabila ada masalah seperti kurangnya persyaratan dan indikasi sengketa pengurusan bisa memakan waktu bertahun-tahun bahkan belum tentu selesai.
Penjelasan Mengenai Petok D, Apakah Sama Seperti Girik?
Sebenarnya Petok D ini juga lebih kurang kedudukannya sama seperti girik, dokumen tanah ini bukan kepemilikan sertifikat resmi. Berlaku puluhan tahun lalu, kalau di kota-kota besar surat yang semacam ini sudah lama musnah.
Dulu petok D memang mempunyai status yang sama dengan kepemilikan tanah, namun semenjak diterbitkannya UUPA yang sebelumnya sudah disebutkan di atas, status petok D sudah tidak lagi berlaku dan harus dikonversi ke HGB atau SHM supaya kepemilikan tanah bisa sah.
Saat ini keberadaan surat tanah tersebut hanyalah sekadar alat bukti pembayaran pajak tanah ke kantor Iuran Pembangunan Daerah atau Ipeda.
Hal yang harus Anda ingat lagi surat dan sertifikat itu tidak setara, bedanya kalau surat adalah bukti penguasaan tanah di masa lalu sedangkan sertifikat ini sistemnya legal diakui negara jadi kalau ada urusan sengketa jelas yang punya sertifikat lebih unggul.
Adapun untuk alur konversi petok D ke SHM menerapkan sistem yang sama seperti pengurusan girik. Sama-sama membutuhkan waktu yang cukup lama, jadi kalau ada waktu segera lakukan pengubahan karena dasar kepemilikan tanah yang hanya modal petok D itu tergolong lemah.
Letter C Surat Tanah yang Mirip Dengan Girik dan Petok D
Ketiga surat tanah ini pada dasarnya sangat mirip, namun karena namanya yang berbeda membuat banyak masyarakat mempertanyakan.
“Girik lebih kuat dari petok D tidak ya?”
“Apakah letter C lebih unggul dari petok D?
Hal semacam ini masih sering terjadi di masyarakat pedesaan. Letter C sendiri adalah buku register pertanahan yang berlaku dari generasi ke generasi sejak dulu. Dalam ketentuannya buku tanah ini berfungsi sebagai bukti perolehan hak yang berasal dari tanah adat.
Mengacu pada UUPA, letter C diakui sebagai kepemilikan tanah yang sah, namun tetap statusnya tidak sempurna dan masih cenderung rawan perselisihan sengketa.
Baca juga: Cara Membangun Rumah Di Tanah Bekas Sawah Terjamin Aman
Untuk mempertegas kepemilikan tanah, masyarakat yang masih memiliki letter C diharapkan segera melakukan konversi ke SHM karena bagaimanapun juga menurut ketentuan undang-undang yang berlaku hanya Sertifikat Hak Milik yang mempunyai status hukum tertinggi atas kepemilikan tanah.
Amankah Membeli Properti Dengan Status Girik, Petok D, dan Letter C?
Berbicara mengenai aman atau tidaknya maka perlu melihat aspek dari asal usul tanahnya juga. Karena, perlu Anda ketahui setingkat SHM saja masih banyak oknum yang memalsukan apalagi surat tanah tempo dulu yang pada dasarnya mempunyai kedudukan legalitas yang lemah.
Anda bisa memprioritaskan pembelian properti yang sudah terjamin memperoleh SHM untuk memastikan faktor aman dan legalitas yang lebih pasti. Saat ini sudah banyak developer tanah dan perumahan yang siap mengurus izin kepemilikan sampai balik nama untuk sertifikat hak milik.
Beli Properti Tanah Kavling Di RBM, Pengurusan SHM Gratis!
Jika Anda sedang butuh info tanah kavling area Bekasi, maka bisa langsung menghubungi Bapak Rahman dari developer RBM. Kami menyediakan beberapa titik lokasi tanah kavling yang sudah satu paket dengan biaya urus SHM dan balik nama.
Dengan demikian Anda tidak perlu repot mengurus legalitas tanah sendiri yang tentunya memakan waktu dan cukup merepotkan bagi mereka yang belum terbiasa urus birokrasi pertanahan.
Berapa waktu yang dibutuhkan sampai SHM diterima oleh customer?
Untuk informasi lebih lengkapnya bisa langsung menghubungi admin kami, sudah lebih dari 50 orang membeli petak tanah kavling mekarsari residence, masih ada beberapa lokasi yang ready dan siap dipilih hari ini. Lakukan booking tempat kavling impian Anda sekarang!
MOHON CONTO GIRIK TH 1955 YG POLOS (TANPA TULISANSAN)
KAMI SEBAGAI KOLEKTOR SURAY SURAT LAMPAU ,INGIN MENGETHUI SURAT SURAT TANAH DARI TAHUN KE TAHUN
TERIMA KASIH ATAS JAWBAN NYA