Mengecek keslian SHM dan AJB merupakan hal yang penting, pasalnya bukan tidak mungkin ada mafia tanah alias oknum tertentu yang memalsukan dokumen ini. Masyarakat perkotaan ataupun pedesaan wajib tahu, bahwa pemalsuan kedua dokumen ini bisa membuat Anda berujung pada persoalan yang pelik contohnya kasus sengketa lahan.
Perlu sewa pengacara untuk membuktikan bahwa kepemilikan sah ada di tangan Anda. Nah, supaya hal yang semacam itu bisa dihindari, mari kita lebih cermat dalam memastikan keaslian dokumen.
Karena faktanya ada hal-hal tertentu pada dokumen SHM dan AJB yang membuatnya tidak akan bisa diduplikasi atau dobel. Jadi, kalau sampai suatu lahan kok Sertifikat Hak Milik-nya ada dua atau bahkan lebih sudah pasti yang asli itu hanya satu yang lain palsu.
Pada kesempatan kali ini CV Rahman Berkah Mandiri akan kembali memberikan informasi yang diharapkan bisa bermanfaat bagi para masyarakat seputar legalitas properti.
Apabila Anda belum mengetahui definisi dari sertifikat tanah, maka silahkan baca dulu bagian artikel sebelumnya. Karena kami hanya akan fokus membahas perbedaan dokumen yang asli dan palsu.
Baca dulu: Apa Itu SHM Tanah Kavling? Bahas Tuntas Sekaligus Pengurusanya!
Oke jika sudah, berikut pembahasan mendalam mengenai perbedaan SHM yang asli dan palsu.
5 Perbedaan SHM Asli dan Palsu, Jangan Sampai Keliru
Oknum tidak bertanggung jawab hampir tidak pernah kehabisan akal, ada-ada saja strategi untuk memalsukan sertifikat tanah. Sebagai pembeli kita juga harus lebih cermat. Berikut ini beberapa perbedaan mencolok antara sertifikat yang asli dengan versi palsu. Catat bila perlu, supaya nantinya bisa melakukan pengecekan langsung terhadap dokumen SHM apabila sudah terbit.
1. Cap air (Watermark) dan Stempel
Cara yang pertama adalah melihat apakah ada stempel resmi dari BPN di bagian halaman sampul SHM. Biasanya berwarna biru ada di bagian sebelah kiri, cap ini menandakan bahwa dokumen sudah dicek oleh badan BPN dan terjamin keasliannya. Dokumen SHM baru mungkin belum ada karena validasinya harus datang langsung ke kantor BPN setempat.
Selain itu buka lembar pertama, coba terawang kertas dengan menggunakan cahaya matahari atau bantuan senter. Jika sertifikatnya asli maka akan muncul semacam cap air logo burung garuda. Metode ini bisa diterapkan pada sertifikat tanah keluaran versi terbaru.
Ciri-ciri SHM palsu dibuat dengan menggunakan kertas biasa, jadi saat diuji tidak muncul lambang garudanya. Jika hal ini terjadi pada Anda maka segeralah berangkat ke kantor BPN untuk pengecekan lebih lanjut.
2. Benang Putih
Ciri fisik lainnya untuk cek keaslian SHM yaitu adanya benang berwarna putih yang terikat pada stempel. Mungkin Anda bertanya-tanya kenapa bisa sertifikat SHM dipasangi benang? Tentu fungsinya untuk membedakan antara mana sertifikat yang asli dengan versi tiruannya.
3. NIB Tanah
Selain kedua cara di atas, Anda bisa mengecek pada lembar berikutnya dalam dokumen SHM. Di bagian kiri (b) tercantum NIB, ini adalah nomor yang menunjukan identitas dari suatu lahan atau tanah.
Jumlah angkanya ada 14 digit, adapun untuk penjelasannya sendiri 2 digit pertama merupakan kode provinsi dan 2 digit berikutnya merupakan kode Kabupaten/Kota.
Kemudian, sembilan digit berikutnya merupakan nomor bidang tanah dan 1 digit terakhir merupakan bidang tanah di bagian permukaan, di ruang atas tanah, dan ketentuan lainnya.
Apakah NIB tanah bisa sama?
Tidak, NIB tanah ini adalah gabungan nomor yang dibuat unik dan berbeda-beda, satu SHM hanya ada 1 NIB apabila ditemukan kesamaan maka ada kemungkinan terjadi duplikasi dari oknum yang tidak bertanggung jawab.
4. Validasi Dari Kantor BPN dan Via Aplikasi
Selain pengecekan fisik dokumen SHM, Anda juga mengecek keaslian sertifikat dengan datang langsung ke kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) di daerah terdekat dari lokasi tanah yang Anda beli.
Ini adalah cara yang paling valid untuk membuktikan apakah dokumen SHM yang Anda peroleh ini asli atau palsu. Namun, sebelum berangkat pastikan Anda sudah memenuhi persyaratan yang seperti:
- Membawa SHM yang akan Dicek
- Mengisi formulir yang disediakan oleh petugas BPN
- Membawa Identitas atas nama (KTP dan KK)
- Menyertakan pelunasan PBB
- Membayar biaya admin 50 ribu (tidak bersifat tetap)
Jika persyaratan sudah terpenuhi selanjutnya pergi ke bagian loket BPN yang disediakan untuk meminta layanan pengcekan atau validasi. Adapun untuk proses pengecekan ini membutuhkan waktu yang cukup cepat mulai dari 1-2 hari.
Bagaimana mengetahui bahwa SHM ternyata asli?
Apabila sertifikat tanah yang Anda miliki valid, maka akan ada tanda stempel dari BPN. Pihak penyedia layanan juga akan menyatakan bahwa dokumen tersebut sudah dicek berdasarkan 4 indikator mendasar dan terbukti SHM tersebut asli. Adapun bagian yang akan dicek oleh BPN yaitu:
- Peta pendaftaran
- Daftar tanah
- Surat ukur
- Buku tanah
Lantas bagaimana jika hasil pengecekan BPN menunjukan ada masalah dengan SHM?
Pihak Badan Pertanahan akan melakukan plotting, ini adalah sebuah metode pengajuan yang dilakukan BPN kepada pemohon, baik individu maupun atas nama notaris dengan tujuan memastikan kebenaran dari data sertifikat tersebut.
Jika lokasi sesuai dan terdata maka sertifikat dinyatakan asli, namun apabila ada ketidaksesuaian maka dokumen tersebut dianggap palsu tidak bisa menjadi bukti kepemilikan tanah yang sah.
Selain opsi manual di atas, pengecekan keaslian sertifikat juga bisa dilakukan dengan mengunduh aplikasi “Sentuh Tanahku” program resmi dari BPN untuk memudahkan masyarakat dalam validasi hak atas tanah. Aplikasi ini bisa diunduh melalui Google Playstore atau App Store.
Cara Cek Keaslian AJB dan Perbedaanya dengan yang Palsu
Tidak hanya SHM, rupanya AJB juga banyak dipalsukan. Perlu Anda ketahui bahwa SHM tidak bisa diurus tanpa adanya sertifikat asli dan AJB (Akta Jual Beli) yang dibuat oleh PPAT.
Ya, jika tidak ada AJB tapi kok sudah ada SHM ini juga bisa menjadi tanda bahwa sertifikat tersebut merupakan manipulasi atau tiruan. Pengecekan AJB hanya bisa dilakukan dengan satu cara, yaitu dengan mendatangi langsung kantor dari PPAT yang menerbitkan akta tersebut.
Sesampainya di lokasi, Anda serahkan dokumen AJB kepada pihak PPAT lalu menanyakan, apakah benar dokumen ini atas nama (A) telah melakukan transaksi dan kesepakatan jual beli dengan pihak (B). Jadi sistemnya seperti mengkonfirmasi secara langsung atas kebenaran asal dari dokumen tersebut.
Jika dokumen AJB ternyata palsu, maka pihak PPAT akan menyatakan “Kami tidak pernah membuat akta tersebut” tentunya mereka juga melihat data dan informasi berkas-berkas dari pemohon sebelumnya, karena setiap AJB pasti ada tanggal, bulan, dan tahun penerbitannya.
Demikian informasi yang bisa kami sampaikan kepada Anda, semoga para pembaca bisa terhindar dari oknum pemalsuan AJB dan SHM.
Apabila Anda ada keniatan membeli tanah di wilayah Bekasi, maka bisa cek penawaran terbaru kami yaitu kredit tanah kavling cikarang. Booking lokasi hari ini mulai 500 ribu, cicilan flat tidak ada bunga dan riba. Info lebih lanjut kontak admin!