Membeli properti itu memang tidak mudah. Ada banyak serangkaian hal yang perlu dicek supaya tidak terjadi hal yang merugikan. Tentu Anda mungkin sudah paham, bahwa semurah-murahnya harga properti baik itu tanah atau mungkin bangunan pasti berada di angka puluhan hingga ratusan juta.
Tentu bukan jumlah yang sedikit, apalagi bagi masyarakat kalangan menengah bawah uang sebanyak itu sudah ditabung bertahun-tahun buat beli tanah atau rumah supaya bisa mempunyai hunian yang nyaman atau mungkin diperlukan untuk bangun tempat usaha.
Ya, apapun tujuannya yang terpenting Anda harus menjauhi segala bentuk indikasi lahan sengketa atau bermasalah baik dari segi legalitasnya atau mungkin kepemilikan aslinya.
5 Cara Simpel Cek Status Tanah Sengketa Atau Bukan
Adakah cara yang bisa dilakukan untuk mengetahui suatu tanah itu sengketa atau tidak?
Tentu saja ada, berikut kami berikan penjelasan lebih lengkap mengenai apa saja yang bisa menjadi penentu bahwa suatu lahan ini aman atau berpotensi menimbulkan masalah yang besar di kemudian hari.
1. Menanyakan Status Legalitas Tanah
Indonesia itu negara hukum, landasan terbaik untuk membuktikan segala sesuatu bisa dilihat dari perizinan atau legalitasnya terlebih dahulu. Hal ini bisa Anda terapkan untuk mengecek tanah sebelum membelinya.
Coba tanyakan ke developer atau pihak yang menawarkan tanah apakah tanah tersebut bisa diurus PPJB dan AJB-nya. Selanjutnya, pastikan juga bahwa kepemilikan tanah bisa balik nama dengan metode pemecahan SHM di kantor BPN setempat.
Tidak semudah yang dibayangkan, terkadang ada oknum yang memalsukan sertifikat sehingga Anda juga perlu cek dua kali apakah dokumen yang diterbitkan itu asli dari PPAT untuk AJB, dan BPN untuk dokumen SHM-nya.
Baca dulu: Sekilas Mirip, Ini Perbedaan AJB dan SHM Pada Tanah Kavling
Karena pengurusan SHM tidak bisa dilakukan dalam waktu yang cepat, jadi pastikan Anda memantau terus perkembangan proses balik nama. Jangan sampai developer kabur sebelum menyelesaikan urusanya dengan Anda.
Ingat, lahan yang terkena sengketa biasanya mempunya legalitas dobel. Jadi nanti muncul fakta SHM dari tanah ternyata lebih dari satu, ada pihak lain yang mengaku punya AJB ditambah lagi dengan kepemilikan girik.
Selain legalitas dokumen, Anda juga perlu cek ke BPN mengenai status izin penggunaan lahan. Saat ini dikenal dengan penggunaan warna, berikut penjelasannya:
- Tanah zona merah, merupakan lokasi tanah yang rawan bencana alam, seperti longsor karena kondisi tanahnya tidak stabil. Pada daerah ini dilarang untuk mendirikan bangunan baik itu rumah, kantor, atau sejenisnya
- Tanah zona kuning, merupakan lokasi yang memungkinkan adanya pembangunan rumah, kantor, dan infrastruktur tetentu
- Tanah zona hijau, merupakan tanah yang diperuntungkan untuk pertanian dan sawah
Saat ini memungkinkan tanah zona hijau di bangun rumah, tentunya dengan memperhatikan syarat dan ketentuan yang diberlakukan dari BPN setempat. Regulasinya berbeda-beda tiap daerah, ada juga yang sama sekali tidak boleh membuat rumah di zona hijau tersebut.
2. Pasang Papan Nama Di Lokasi, Pasang Umbul-Umbul
Kedua, cara yang bisa dilakukan untuk mengecek apakah suatu lahan ini terdapat sengketa atau tidak adalah dengan melakukan hal yang simpel. Anda hanya perlu memasang papan nama di lahan tersebut, cantumkan nama Anda dan juga luas wilayah yang sudah Anda beli dari pihak penjual tanahnya.
Selain itu, pasang juga beberapa umbul-umbul untuk menjadi tanda kepada masyarakat sekitar bahwa di daerah tersebut tanahnya akan segera Anda beli, bisa mencantumkan alasan misal “akan dibangun rumah” atau pernyataan lainnya.
Jika dalam 1-5 hari atau lebih ternyata ada pihak yang mencoret tanda yang Anda buat, atau mencabut secara paksa umbul-umbul yang dipasang maka tandanya ada yang tidak beres dengan tanah tersebut. Ini menunjukan bahwa masyarakat sekitar tidak setuju jika tanah itu milik Anda, indikasi sengketa semakin kuat.
3. Tanyakan Kepada Masyarakat yang Berlokasi Di Sekitar Lahan
Cara simpel lainnya untuk cek status tanah yaitu dengan bertanya ke masyarakat sekitar lahan tersebut berada. Jangan ragu untuk melakukannya, ketuk pintu dan ucapan salam mintalah izin untuk berbicara sebentar kepada mereka mengenai kebenaran dari tanah yang akan Anda beli.
Tentunya cara ini tidak hanya dilakukan pada satu rumah, melainkan 3-5 rumah untuk memastikan bahwa informasi yang Anda peroleh valid dan cocok.
Apabila pendapat warga ternyata mengatakan bahwa dulu tanah tersebut pernah ada pemiliknya, sempat ada kasus sertifikat dobel sudah dibawa ke pengadilan dan sebagainya maka segera menjauh dari jual beli tanah tersebut karena bukti sengketa semakin jelas, warga umumnya tidak akan berbohong mereka lebih tahu dengan kondisi di wilayah tersebut.
4. Datang Ke RT, RW, Hingga Kantor Kepala Desa
Informasi dari warga tidak menutup kemungkinan ada yang simpang siur, kadang beberapa ada juga yang kurang nyaman saat ditanya jadi enggan untuk memberikan penjelasan kepada Anda.
Apabila hal ini terjadi, maka datangilah kantor RT setempat tanyakan mengenai status lahan dan kepemilikan tanah yang niatnya akan Anda beli. Pola pertanyaan yang bisa Anda gunakan misal
“Apakah benar tempat tersebut dimiliki oleh bapak A?”
“Apakah tanah tersebut pernah ada kasus sengketa di masa lalu?”
Model pertanyaanya bisa disesuaikan di atas hanya contoh, selain RT Anda juga perlu mendatangi RW untuk memastikan informasi yang diterima itu benar-benar valid. Terakhir, kunjungi juga kantor kepala desa setempat untuk menanyakan datanya secara real mengenai kepemilikan tanah tersebut.
5. Posting Ke Media Sosial
Sudah menerapkan empat cara di atas, tapi masih was-was? Anda juga bisa memanfaatkan media sosial sebagai cara terakhir yang dilakukan untuk cek status tanah.
Bagaimana alurnya?
Pemilik tanah yang lama mungkin sudah tidak berlokasi di daerah yang sama, misal Anda beli tanah di Bekasi daerah Tambun tapi pemilik aslinya berada di luar kota bahkan luar pulau.
Ketika Anda membuat postingan “telah dijual tanah di daerah ini” dengan menyematkan foto lokasi tanah maka akan ada banyak orang yang bisa melihat informasi tersebut di medsos.
Apabila ada yang berkomentar tidak mengenakan, misalnya “Itu tanah saya, tidak dijual” atau pertanyaan kepemilikan lain. Bisa jadi ada pertanda sengketa yang belum terselesaikan. Pihak tersebut tentu akan menanyakan kepada Anda dimana mendapatkan informasi pembelian tanahnya.
Kesimpulan
Intinya, pastikan Anda sudah mengecek kepemilikan tanah sebelum memutuskan untuk membelinya. Karena nilai yang dikeluarkan juga tidak sedikit pastikan untuk mengikuti lima panduan di atas yang bisa dicoba sekarang tanpa harus menunggu nanti-nanti.
Dari kelima cara di atas bagian yang paling efektif adalah datang ke kantor kepala desa dan BPN langsung. Karena disana datanya lengkap kalau secara legalitas saja sudah ada sesuatu yang janggal, maka transaksi sebaiknya jangan diteruskan.
Demikian penjelasan dari CV Rahman Berkah Mandiri mengenai cara cek tanah sengketa atau tidak. Semoga penjelasanya bisa memberikan manfaat dan menambah wawasan seputar kenyamanan dalam investasi properti.
Kami masih membuka kesempatan kredit kavling karang bahagia bagi Anda yang ingin memulai bisnis properti yang aman bisa menghubungi kami. Tanah kavling yang kami jual sudah jelas legalitasnya, terdaftar di kepala desa setempat dan bisa diurus IMB-nya untuk keperluan mendirikan bangunan di atas lahan.