Cara Ubah Status Tanah Girik Ke SHM dan Persyaratannya

Cara Ubah Status Tanah Girik Ke SHM dan Persyaratannya

Keberadaan tanah girik seringkali menjadi pembahasan yang serius. Masih banyak masyarakat yang bersikeras menganggap surat ini adalah bukti kepemilikan lahan. Menurut BPN, tanah yang berstatus sebagai girik belum diakui secara sah oleh negara. Oleh sebabnya, bagi pemilik lahan yang sampai detik ini masih memegang surat girik perlu mengubahnya menjadi SHM (Sertifikat Hak Milik), sehingga kasus sengketa lahan bisa dihindari.

Tidak sedikit permasalahan tanah yang terjadi di Indonesia disebabkan karena kesalahpahaman dan minimnya literasi. Disisi lain terkadang oknum PPAT ikut memperkeruh keadaan dengan menyetujui pembuatan AJB dengan girik, padahal status tanah sudah ada pihak yang memiliki SHM.

Supaya tidak terjadi hal-hal seperti itu, sebaiknya jangan menunda-nunda untuk mengubah status tanah girik ke SHM. Lagipula pengurusannya cukup mudah, asalkan Anda menyimak dengan baik persyaratan yang dibutuhkan dan juga prosedur detailnya.

Cara Mengubahg Status Tanah Girik Ke SHM Secara Mandiri

Proses konversi tanah girik ke sertifikat hak mili sistemnya berurutan mulai dari menyelesaikan urusan di lingkup desa hingga penyerahan berkas lengkap ke BPN.

Perlu diingat, permohonan ubah status tanah girik ke SHM dilakukan secara langsung (tidak bisa melalui sistem online). Karena, ada beberapa tahapan yang mengharuskan Anda untuk mengumpulkan berkas fisik. Silahkan baca informasi berikut, untuk mengetahui tata caranya.

1. Datangi Kantor Kelurahan

Pertama, Anda bisa mendatangi kantor kelurahan setempat dengan membawa girik dan menjelaskan maksud dan tujuan berkaitan dengan pengubahan status tanah. Setelah itu, pihak kelurahan akan meminta Anda untuk mengurus beberapa dokumen berikut.

ubah status tanah girik ke shm

Surat Keterangan Tidak Sengketa

Harus dipastikan terlebih dahulu bahwa lahan yang tercantum pada girik merupakan klaim yang valid hanya satu orang saja.

Untuk pembuatan surat keterangan tidak sengketa biasanya disediakan oleh pihak kelurahan, namun proses yang cukup lama adalah di bagian pengecekannya.

Petugas akan di kantor tersebut akan mengecek kembali data-data lama yang berkaitan dengan kepemilikan asal dari lahan tersebut. Jika saat proses pengcekan ditemukan adanya pelaporan girik dobel maka proses tidak bisa dilanjutkan.

Kedua pihak perlu diajak musyawarah dengan menghadirkan saksi yakni RT/RW untuk membuktikan kebenaran pemilik tanah tersebut. Setelah selesai, barulah surat keterangan tidak sengketa bisa dibuat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Surat Keterangan Riwayat Tanah

Kemudian, pemohon juga perlu menyiapkan Surat Keterangan Riwayat Tanah sebelum bisa ubah status tanah girik ke SHM. Dokumen tersebut berfungsi sebagai bukti sementara atas kepemilikan tanah.

Seringkali tanah yang sifatnya milik adat atau statusnya pemberian warisan ukuran yang dimiliki bisa berbeda secara turun-temurun. Ambil contoh Kakek Anda mempunyai lahan seluas 5.000 meter persegi telah dijual kepada sahabatnya 2.000 meter.

Sisanya diserahkan sebagai warisan kepada ayah Anda yakni 3.000 meter. Tidak berhenti disitu, pembagian kembali dilakukan masing-masing untuk 3 anak termasuk Anda mendapatkan jatah 1.000 meter persegi.

Hal yang semacam inilah yang akan tercantum pada Surat Keterangan Riwayat Tanah, sehingga riwayat penguasaan atas tanah bisa diketahui secara lebih lengkap.

Surat ini diurus melalui Kepala Desa atau Camat daerah setempat. Untuk pengurusannya pastikan Anda membawa dokumen persyaratan berupa:

  • Fotokopi KTP Pemohon (pemilik tanah) yang masih berlaku
  • Mengisi formulir untuk melengkapi data kepemilikan tanah atau tanah tidak bersengketa
  • Menujukan lokasi tanah dan mengisi formulir yang ditentukan
  • Surat-surat lain yang menunjukkan status tanah, seperti Surat Izin Membuka Lahan dan sebagainya
  • Materai 2 lembar
  • Bukti adanya pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) / Sporadik

Selanjutnya, Anda perlu mengurus dokumen Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik melalui kantor kelurahan tempat tanah tersebut berada. Secara umum surat ini mempunyai fungsi untuk menegaskan bahwa pemohon telah menguasai bidang tanah secara sah.

Adapun untuk mekanisme pengurusannya, pihak pemohon datang ke kantor kelurahan dengan membawa berkas sebagai berikut:

  • Surat Pengantar Ketua RT setempat
  • Fotokopi  KTP dan KK pemohon
  • Form Isian Permohonan Bantuan Pembuatan Sporadik
  • Surat Kepemilikan hak Tanah Awal dan Kwitansi Pembeliannya
  • Saksi
  • Tanda Lunas PBB tahun berjalan

Kemudian, petugas akan mengecek berkas dan menjadwalkan untuk pengecekan langsung ke lokasi tanah. Mengutip dari laman SIPPN pengurusan Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik membutuhkan waktu penyelesaikan 30 hari kerja. Selain itu, tidak ada biaya yang perlu dibayarkan untuk pengajuannya.

2. Menyesaikan Urusan Di Kantor BPN

Apabila urusan kelurahan sudah selesai, maka prosedur berikutnya adalah dengan mendatangi langsung kantor Badan Pertanahan Nasional di daerah tanah tersebut berada. Berikut panduannya.

Menuju Loket Untuk Mengajukan Permohonan

Silahkan langsung menuju loket, petugas akan menyakan keperluan layanan. Jelaskan kepada mereka bahwa Anda ingin ubah status girik ke SHM. Selanjutnya, pemohon akan diminta untuk melengkapi berkas yang dibutuhkan seperti: KTP, KK, surat girik asli, surat tidak sengketa, penguasaan tanah secara fisik, riwayat keterangan tanah, dan lain-lain.

Proses Pengukuran

Setelah petugas mencocokan berkas Anda dan semuanya sudah lengkap, maka selanjutnya dari BPN akan mengirimkan tim untuk mengukur langsung lokasi tanah

Pengesahan Surat Ukur

Hasil pengukuran akan diserahkan kepada Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan Tanah. Kemudian, akan ditandatangani sebagai bukti bahwa tanah tersebut sudah diukur oleh BPN.

Proses Penelitian Lebih Lanjut Oleh Panitia A

Untuk menghindari adanya hal yang tidak diinginkan seperti pemalsuan keterangan dan sebaginya. BPN akan membuat Panitia A melalui kerjasama dengan lurah di daerah.

Surat ukur yang sudah disahkan tetap perlu melalui proses pengecekan ulang guna memastikan seluruh data baik fisik maupun yuridis telah sesuai.

Pengumuman Atas Data Yuridis

Menurut ketentuan pada pasal 26 PP No.24 Tahun 1997, data pengesahan hukum permohonan hak tanah akan diumumkan di Kantor Kelurahan dan BPN sekurang-kurangnya 60 hari.

Kenapa harus menunggu lama?

Tujuannya untuk memastikan tidak ada pihak yang keberatan atau merasa dirugikan atas permohonan tersebut. Apabila ada orang yang merasa kepemilikan hak atas tanah merupakan kesalahan, maka seluruh proses akan ditunda hingga persoalan menemui titik terang.

SK Tanah Diterbitkan

Setelah tahapan pengumuman selesai dan masalah sudah sudah beres, maka BPN akan menerbitkan SK(Surat Keputusan) mengenai pemberian hak atas lahan/tanah. Dalam hal ini, girik lama Anda sudah berubah haknya menjadi sertifikat (SHM).

Pembayaran BPHTB

Anda diharuskan untuk membayar BPHTB terlebih dahulu sebelum melanjutkan ke tahap proses pengesahan sertifikat tanah pada seksi Pendaftaran Hak dan Informasi(PHI).

Adapun untuk biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan(BPHTB), menyesuaikan dengan luas tanah yang tertera pada Surat Ukur.

Nominal pembayaran BPHTB bergantung pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) serta luas tanah yang dimiliki.

Sertifikat Tanah Sudah Dapat Diambil, Selamat!

Setelah melalui proses yang cukup panjang, status tanah girik sudah berubah menjadi sertifikat hak milik (SHM). Dokumen ini bisa diambil langsung melalui loket kantor BPN. Jika dihitung-hitung lama pengurusan ubah status tanah girik ke SHM lebih kurang 6 bulan bergantung pada kinerja petugas dan kelengkapan berkas pemohon.

Demikian penjelasan mengenai cara mengubah status tanah girik ke SHM, semoga bisa memberikan manfaat.

Sebagai informasi Di CV. Rahman Berkah Mandiri pembelian tanah kavling sudah sekalian diurus SHM-nya sampai beres tanpa biaya tambahan.

Cek langsung lokasi tanah kavling murah di Bekasi, bisa cash dan kredit dengan sistem syariah tanpa riba.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *