Cara Proses Balik Nama SHM Jika Penjualnya Sudah Meninggal

Cara Proses Balik Nama SHM Jika Penjualnya Sudah Meninggal

Proses balik nama SHM tetap bisa dilakukan meskipun penjualnya sudah wafat. Namun, hanya sedikit orang yang memahami alur pengurusannya, karena sudah pasti prosesnya sendiri lebih rumit dibandingkan jual beli tanah ketika pemiliknya masih ada.

Sebagai wawasan properti, pada kesempatan kali ini admin RBM tanahkavlingmurah.com akan menjelaskan secara tuntas yang berkaitan dengan balik nama jika pemilik tanah sudah meninggal. Sebelum kami memulainya, pastikan Anda sudah tahu apa itu BPN dan PPAT untuk mempermudah dalam memahami tugas dan fungsi kedua lembaga tersebut.

Persyaratan Balik Nama SHM Jika Pemiliknya Meninggal

Saat ingin melakukan proses balik nama dalam keadaan seperti ini, maka syarat pertama yang harus terpenuhi yaitu adanya ahli waris. Penentuannya tidak didasarkan pada klaim semata, misalnya ada orang yang mengaku dirinya adalah ahli waris dari Bapak A (Pemilik tanah yang sudah wafat).

balik nama shm pemilik meninggal

Namun, pembuktiannya harus ada SKW (Surat Keterangan Waris) yang diterbitkan oleh kelurahan setempat. Hal yang sering dijumpai di Indonesia, ahli waris yang sah terkadang masih anak-anak atau orang yang sudah sangat tua, sehingga sulit untuk bersaksi secara hukum.

Apabila hal ini terjadi, maka harus dibuatkan penetapan dari pengadilan untuk menentukan orang yang berhak menjadi wali yang mewakili pemilik tanah (Almarhum/almarhumah).

Jadi, bisa dipahami apabila Anda ingin melakukan balik nama tetapi orang yang punya tanah sudah wafat maka pastikan persyaratan berikut telah ada:

  • Ahli waris atau wali
  • SKW (Surat Keterangan Waris)
  • Surat kematian
  • Akta pembagian waris (apabila pewaris tanah lebih dari satu orang)
  • Fotokopi KTP ahli waris
  • Fotokopi SPPT-PBB tahun berjalan
  • Bukti BPHTB

Catatan: Persyaratan di atas akan ditanyakan saat Anda melakukan pengurusan balik nama tanah warisan di BPN, dokumen yang dibutuhkan bisa saja berbeda menyesuaikan ketentuan Badan Pertanahan di daerah masing-masing.

Alur Pengurusan Balik Nama Tanah Warisan

Jika semua persyaratan sudah lengkap, maka Anda sudah siap untuk mengikuti proses balik nama. Silahkan perhatikan tahapan di bawah ini untuk lebih lengkapnya.

1. Datang Ke PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah)

Sama seperti mengurus balik nama pada umumnya, ketika membeli tanah warisan juga perlu adanya bukti berupa AJB (Akta Jual Beli) yang hanya boleh bisa dikeluarkan oleh PPAT. Anda bisa datang langsung ke kantornya, sejauh ini proses balik nama SHM yang pemiliknya meninggal tidak ada pelayanan online karena cukup rawan terjadi manipulasi.

Jadi, yang bersangkutan harus datang ke PPAT dengan membawa berkas-berkas yang sebelumnya sudah dipersyaratkan.

Sesampainya di kantor, sebaiknya Anda menjelaskan terlebih dahulu kronologi dan tujuan pembuatan AJB, dari pihak PPAT nantinya akan menjelaskan secara lebih lengkap sekaligus mengecek apakah ada dokumen yang kurang atau tidak.

Sebagai pengingat kembali, untuk penjual (ahli waris pemilik tanah) perlu menyiapkan dokumen:

  • Sertifikat Hak Milik asli
  • SPPT PBB tahun terakhir dan bukti pembayarannya
  • Fotokopi KTP dan KK
  • Fotokopi surat nikah jika pemilik sudah menikah, jika pemilik belum menikah maka diperlukan surat keterangan belum pernah menikah
  • Fotokopi surat keterangan kematian
  • Fotokopi SKW yang sudah dilegalisir
  • Fotokopi NPWP

Sementara itu, untuk pembeli perlu menyiapkan dokumen berupa:

  1. Fotokopi KTP dan KK
  2. Fotokopi NPWP

Setelah semuanya lengkap, pihak notaris PPAT akan langsung memproses berkas-berkas Anda dan membuatkan AJB (Akta Jual Beli). Adapun estimasi pengurusan AJB sendiri bisa memakan waktu mulai dari 14 hari.

Untuk lebih praktis, Anda bisa meminta PPAT untuk mengajukan berkas permohonan balik nama pemilik tanah yang sudah meninggal langsung ke BPN. Dengan demikian, proses jauh lebih praktis dan mudah. Namun, pastikan PPAT tersebut amanah dan cek terus progres pengurusan balik nama jangan sampai terabaikan.

2. Pengurusan Balik Nama SHM Secara Mandiri

 Selain mempercayakan pengurusan sertifikat hak milik ke PPAT, Anda juga bisa melakukan pengurusan balik nama SHM yang pemiliknya sudah meninggal langsung ke BPN. Siapkan bensin, pastikan Anda datang lebih awal kantor Badan Pertanahan letaknya ada di Kabupaten/Kota.

Setelah sampai di sana, Anda bisa mengikuti arahan berikut:

  • Pertama, datang ke loket untuk menjelaskan keperluan balik nama
  • Kemudian, mengisi formulir
  • Menunjukan berkas-berkas yang dipersyaratkan
  • Melakukan proses pembayaran balik nama
  • Selesai, pulang ke rumah dan tunggu mulai dari 14-38 hari sampai proses balik nama selesai dilakukan

Bagaimana langkah mana yang akan Anda pilih?

Menggunakan opsi pertama memang praktis, tetapi Anda tidak mendatangi BPN-nya langsung, padahal pengurusan balik nama seperti ini bisa menjadi pengalaman sekaligus ilmu yang sangat berharga jika suatu saat Anda ingin berinvestasi di bidang properti.

Dengan memilih opsi yang kedua jelas Anda mengetahui secara gamblang proses balik nama langsung dari Badan Pertanahan setempat. Apabila ada saudara atau rekan yang mengalami kesulitan mengenai permasalahan yang sama, maka Anda bisa membantu mereka untuk menyelesaikan prosesnya sampai tuntas.

Hal-Hal Penting yang Wajib Diperhatikan Saat Balik Nama Tapi Pemilik Sudah Meninggal

Ada beberapa hal yang perlu ditandai berkaitan dengan prosedur balik nama yang sudah kami jelaskan di atas. Berikut ini beberapa poin pentinya, silahkan simak dulu, jangan buru-buru.

1. Pastikan Tanah Tidak Sengketa

Sepertinya ini bukan pertama kali kami mengajak Anda untuk tetap waspada, pastikan tanah yang Anda beli tidak terlibat sengketa. Biasanya hal ini terjadi apabila ahli waris ternyata lebih dari satu. Kakak atau adiknya ada yang tidak terima jika tanah tersebut dijual ke orang lain.

Tidak sedikit kasus yang seperti ini gagal dimusyawarahkan dan berakhir di meja hijau. Permasalahannya menjadi rumit, masing-masing pihak saling menggugat. Oleh karena itu, Anda harus lebih teliti lagi cari sumber dan informasi lewat RT/RW atau lurah setempat mengenai status tanah yang akan dibeli.

2. Biaya Balik Nama SHM Pemilik Sudah Meninggal

Saat Anda berada di kantor BPN, ada sejumlah biaya balik nama yang perlu dikeluarkan. Nilainya tidak bisa kami sebutkan, karena tiap-tiap tanah pasti berbeda. Namun, untuk biaya tersebut mencakup BPHTB waris dan pelunasan PBB.

Selain itu, apabila Anda ingin melakukan balik nama SHM yang masih ada tunggakan pada PBB tahun sebelumnya, maka pemohon wajib membayarkannya hingga tempo tagihan terakhir.

Kemudian, untuk biaya lainnya yaitu pembayaran urus AJB di PPAT, nominalnya dihitung mulai dari 0,5 hingga 1 persen dari nilai total transaksi yang dilakukan. Umumnya biaya sudah termasuk pengajuan balik nama ke BPN jika Anda mengurusnya melalui metode tersebut.

Itu dia informasi yang dapat kami sampaikan mengenai cara proses balik nama SHM jika penjualnya sudah meninggal. Semoga penjelasan ini bisa memberikan manfaat.

Baca juga: Warna Zona Tanah Kuning, Merah, dan Hijau Apa Artinya?

Jangan lupa untuk terus memperbanyak ilmu mengenai legalitas, kebijakan, dan informasi seputar properti untuk menjadi investor tanah yang cerdas dan berwawasan luas.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *