Berencana membeli tanah kavling dalam waktu dekat? Mungkin sebagian besar dari Anda sudah paham pentingnya SHM (Sertifikat Hak Milik) saat membeli tanah tersebut baik itu untuk membangun rumah atau tempat usaha. Namun, ada pengubahan regulasi dari pemerintah, sekarang ini Sertifikat tanah sudah tidak lagi berbentuk kertas konvensional melainkan elektronik.
Apa Itu Sertifikat Hak Milik Elektronik? SHM Elektronik adalah sertifikat tanah yang dibuat secara digital, data tersimpan secara online memungkinkan kemudahan dan kepraktisan dalam pembuktian kepemilikan lahan termasuk tanah kavling.
Penjelasan mengenai SHM elektronik landasannya tercantum di dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No.1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.
Penjelasan ini bertujuan sebagai informasi, jadi nantinya Anda jangan kaget apabila sertifikat tanah yang didapatkan setelah membeli tanah kavling berbentuk digital.
Baca juga: Cara Proses Balik Nama SHM Jika Penjualnya Sudah Meninggal
Syarat dan Cara Daftar Sertifikat Tanah Elektronik
Selanjutnya, kami ingin menjelaskan mengenai cara daftar sertifikat tanah elektronik. Harap dicatat bahwa prosedur ini hanya berlaku untuk tanah yang belum terdaftar. Prosesnya sendiri memang cukup panjang, berikut gambaran umumnya.
1. Pengumpulan dan Pengolahan Data Fisik Berupa Dokumen Elektronik
Adapun dokumen dan data yang dibutuhkan dalam tahapan ini antara lain sebagai berikut:
- Gambar ukur, bagian visual dari hasil pengukuran tanah di lapangan. Bisa berupa gambar digital yang menunjukkan batas-batas tanah, ukuran, dan sebagainnya.
- Peta bidang tanah atau peta ruangan, adalah peta yang menunjukkan letak suatu bidang tanah atau bangunan dalam suatu tempat. Bagian ini digunakan untuk melihat posisi tanah.
- Surat ukur, gambar denah satuan rumah susun, atau surat ukur ruang
- Dokumen lain hasil pengumpulan dan pengolahan data fisik
2. Memberikan Nomor Identifikasi Bidang Tanah
Selanjutnya, tanah yang sudah ditetapkan dalam pendaftaran sistematik diberikan nomor identifikasi. Secara sederhana pendaftaran tanah sistematis sendiri merupakan proses pendataan tanah secara menyeluruh dan terpadu oleh pemerintah.
Kemudian, proses ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah yang sah serta memastikan keakuratan data tanah di suatu wilayah.
Adapun nomor identifikasi bidang tanah sendiri merupakan angka yang berfungsi sebagai tanda pengenal khusus untuk setiap bidang tanah yang terdata di Indonesia.
3. Pembuktian Hak Atas Kepemilikan Tanah
Proses berikutnya adalah membuktikan bahwa tanah atau suatu bidang tertentu mempunyai kepemilikan yang sah dengan alat bukti tertulis.
Bagian ini bisa berupa dokumen elektronik yang diterbitkan melalui sistem elektronik dan dokumen yang mengalami alih media menjadi dokumen elektronik.
Penjelasan lebih lanjut mengenai alih media menjadi dokumen elektronik contohnya sertifikat konvensional (kertas) di scan, sehingga menjadi dokumen elektronik.
3. Pengumpulan dan Penelitian Data Yuridis dalam Beberapa Dokumen Elektronik
Tahapan ini termasuk mengumpulkan berbagai jenis dokumen hukum yang telah disimpan dalam bentuk digital dan kemudian menganalisisnya untuk memperoleh informasi hukum yang relevan.
Adapun, definisi dari data yuridis sendiri merupakan segala informasi yang berkaitan dengan hukum bisa berupa perundang-undangan, putusan pengadilan, kontrak,perjanjian dan dokumen lain-lainnya.
3. Pemegang Tanah akan Mendapatkan Sertifikat Elektronik dan Aksesnya
Setelah itu, tanah akan mulai ditetapkan status haknya baik itu yang bersifat kepemilikan perorangan maupun berstatus tanah wakaf. Pemilik tanah akan mendapatkan akses ke sertifikat elektronik (SHM elektronik). Status dari sertifikat digital itu sama dengan sertifikat konvensional (kertas).
Jika Anda ingin membeli tanah kavling dan mendapatkan sertifikat elektronik, maka bisa memintanya ke developer tanah kavling. Ini sudah menjadi tanggungjawab mereka memastikan tanah yang dijual mempunyai SHM.
Keunggulan Sertifikat Hak Milik Tanah dalam Bentuk Digital
Saat sistem ini pertama kali diterbitkan, banyak masyarakat yang menanyakan apa keunggulan atau manfaat dari pengubahan SHM kertas ke digital. Berikut ini beberapa poin pentingnya:
Lebih Aman
Sertifikat elektronik lebih aman karena tidak mudah rusak dibandingkan SHM fisik dalam bentuk kertas. Risiko seperti kerusakan akibat air, api, atau bencana alam bisa dikurangi. Selain itu, pemalsuan sertifikat juga menjadi lebih berkurang, karena sistem validasi SHM yang canggih dan modern.
Lebih Efisien
Pengubahan seperti ini juga memungkinkan proses penerbitan sertifikat secara cepat dan bisa memangkas waktu. Selain itu, manfaat juga bisa didapatkan dari sisi penghematan biaya karena tidak perlu lagi mencetak kertas. Nilai lebih lainnya dari SHM digital yaitu kemudahannya untuk diakses kapan saja dengan mudah menggunakan ponsel atau perangkat lainnya.
Transparansi yang Lebih Baik
Data sertifikat kepemilikan tanah yang dirancang secara digital memungkinkan kemudahan integrasi, sehingga mudah dilacak dan diakses. Tidak hanya itu, melainkan risiko kesalahan dalam pencatatan data juga menjadi lebih jarang terjadi. Manfaat lainnya juga bisa didapatkan dari sisi kemudahan pemantauan dan pengawasan dari pusat atau pihak-pihak yang mempunyai akses ke data tersebut.
Apakah Bisa Sertifikat Lama Diubah ke SHM Elektronik?
Tentu saja bisa, prosesnya mungkin sedikit berbeda daripada pendaftaran tanah baru. Namun, alurnya sendiri lebih kurang sama. Pertama, Anda perlu mendatangi kantor ATR/BPN lalu langkah berikutnya lebih kurang sebagai berikut.
1. Pemohon Datang ke Kantor Pertanahan
Anda perlu mengunjungi Kantor Pertanahan di wilayah tempat tanah Anda berada. Selanjutnya, perlu mengisi formulir. Isi formulir permohonan penggantian sertifikat tanah konvensional menjadi sertifikat elektronik. Formulir ini biasanya tersedia di kantor atau dapat diunduh melalui website resmi Kantor Pertanahan.
Jangan lupa untuk melampirkan dokumen, seperti:
- Sertifikat tanah asli
- KTP dan KK
- Surat kuasa (jika dikuasakan)
- Dokumen pendukung lainnya (jika diminta)
2. Verifikasi Data
Selanjutnya, adalah pemeriksaan dokumen. Setelah itu, petugas Kantor Pertanahan akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen yang Anda bawa. Dilanjutkan dengan verifikasi data tanah. Data tentang tanah Anda akan diverifikasi dengan data yang tersimpan dalam sistem pendaftaran.
3. Pengukuran Ulang (jika diperlukan)
Jika ada perbedaan antara data fisik tanah dengan data yang tercatat, maka akan dilakukan pengukuran ulang.
4. Pembuatan Sertifikat Elektronik
Kemudian, setelah semua data diverifikasi dan valid, petugas akan memproses pembuatan sertifikat elektronik. Penandatanganan digital, sertifikat elektronik akan ditandatangani secara digital oleh pejabat yang berwenang.
Baca juga: Wajib Tahu, Inilah Penjual Tanah Kavling Murah di Sekitar Kabupaten Bekasi
5. Penerbitan Sertifikat
Selanjutnya, sertifikat elektronik yang telah selesai dibuat akan diterbitkan dan diserahkan kepada Anda. Penarikan sertifikat lama, sertifikat tanah konvensional yang lama akan ditarik dan disimpan oleh Kantor Pertanahan.
Catatan: Proses pengubahan sertifikat tanah konvensional ke digital bisa berbeda atau ada pengubahan sesuai kebijakan pusat.
Pembelian Tanah di Kami Sudah Termasuk SHM Elektronik
Ingin membeli tanah kavling di sekitar wilayah Bekasi maka bisa menghubungi kami. Pembelian tanah sudah termasuk pengurusan SHM elektronik, sehingga Anda tidak perlu khawatir kami akan bantu proses sertifikat hak miliknya.
7 lokasi tanah kavling yang bisa Anda pilih:
1. Jl. H. Bonin , Kp. Gili – Gili Sukajadi , Sukakarya , Bekasi
2. Jl. Raya Pulo Besar Jarakosta , Kp. Pulo Besar ,Karangsetia, Karang Bahagia , Bekasi
3. Jl. Jarakosta ,Kp. Peundeuy ,Karang Satu, Karang Bahagia , Bekasi
4. Jl. Triti Desa Banjarsari ,Sukatani , Bekasi
5. Jl. Desa Banjarsari,Banjarsari, sukatani , Bekasi
6. Jl. Pulo Bambu Kp. Kepuh , Desa Karang Bahagia Kec. KarangBahagia Kab. Bekasi
7. Jl. Pule kp. Warungbambu , Desa Karangbahagia Kec. Karangbahagia Kab. Bekasi
Hubungi kami untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai harga dan konsultasi gratis sebelum membeli tanah kavling Bekasi.