Beli Tanah Dari Luar Daerah Apakah Bisa? Begini Penjelasannya!

Beli Tanah Dari Luar Daerah Apakah Bisa? Begini Penjelasannya!

Pertanyaan mengenai beli tanah dari luar daerah banyak dibahas oleh orang-orang. Terutama untuk mereka yang ingin mempunyai tanah di lokasi yang jauh dari tempat domisili yang sekarang.

Hal ini memang sangat mungkin untuk terjadi, misalnya Anda saat ini tinggal di Jakarta tapi ingin punya rumah di pinggiran kota dengan suasana lingkungan asri dan penuh penghijauan di daerah Kabupaten Bekasi.

Sekenario lainnya bisa saja Anda ingin mendirikan bisnis di daerah yang potensial, kebetulan wilayahnya cukup jauh dari tempat domisili yang sekarang, sehingga untuk jangka panjang tentunya butuh tanah dengan lokasi yang strategis.

Ya ada banyak kemungkinan, apapun itu yang pasti Anda ingin mengetahui sebenarnya beli tanah dengan KTP luar daerah itu diperbolehkan atau tidak?

Jawabannya adalah bisa, tetapi ada proses yang perlu Anda lalui untuk melakukannya. Untuk mengetahui lebih lengkap silahkan simak penjelasan di bawah.

Ketentuan Beli Tanah Dari Luar Daerah yang Wajib Anda Pahami

Sebenarnya sah-sah saja membeli tanah atau bahkan rumah di daerah yang bukan domisili KTP. Akan tetapi, Anda perlu memperhatikan regulasi dan aturannya juga. Pihak yang pertama kali harus diajak berdiskusi mengenai proses transaksi ini adalah Notaris dan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).

Jadi, langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah mendatangi kantor PPAT setempat. Misalkan mau beli tanah di Kec.Karangbahagia maka lokasi pejabat tanah yang Anda datangi ada di Kabupaten Bekasi.

Anda bisa menyiapkan dokumen mendasar seperti akan melakukan pengurusan AJB, jangan lupa untuk menjelaskan dengan jelas lokasi domisili Anda dan tanah yang akan dibeli.

Ini akan mempermudah PPAT untuk mengecek apakah lokasi tanah ini termasuk kedalam absentee atau tidak.

Apa itu absentee? Berdasarkan informasi yang kami kumpulkan tanah absentee atau istilah lainnya tanah guntai adalah tanah pertanian yang dimiliki oleh orang perorangan dan keluarga. Adapun letak tanah pertanian itu luar wilayah kecamatan tempat kedudukan pemilik tanah.

Orang yang memiliki tanah secara absentee, dalam waktu enam bulan, perlu mengembalikan tanah tersebut harus kepada orang yang berdomisili di kecamatan letak tanah berada.

Pertimbangan lainnya adalah melihat status dari tanah itu sendiri, apakah tanah tersebut digunakan untuk lahan sawah, pekarangan, atau memang sudah melalui tahap alih fungsi sebagai lahan untuk bangun rumah.

Gambar: Notaris/PPAT Andreas Lumbantobing

Pada umumnya pengecekan ini tidaklah membutuhkan waktu berhari-hari, sesampainya Anda di kantor PPAT dan pengecekan sekian menit mereka sudah bisa menentukan apakah Anda diperbolehkan untuk membeli tanah dari luar daerah yang dicantumkan atau tidak.

Apakah Bisa Cek Pembelian Tanah Beda Domisili Melalui BPN?

Beberapa ahli properti mengatakan hal ini bisa dilakukan, tetapi Anda perlu mengingat kembali alur dari pembelian tanah. Syarat utama sahnya jual beli tanah terletak pada AJB (Akta Jual Beli), dokumen inilah yang penting untuk diajukan kepad BPN saat mengurus pembelian tanah dan juga pengurusan SHM (Sertifikat Hak Milik).

Jadi, saran kami daripada jauh-jauh ke kantor BPN lebih baik hubungi dulu PPAT dan notaris, pasti mereka bisa menentukan apakah transaksi jual beli tanah di luar daerah yang Anda lakukan ini sah secara hukum atau tidak.

Kententuan ini berlaku untuk setiap daerah, apabila Anda berasal dari Jakarta ingin punya tanah di Bekasi atau sebaliknya, maka datangi dulu kantor PPAT dan notaris untuk mengetahui informasi yang lebih akurat.

Pada umumnya berkonsultasi dulu secara online dengan PPAT juga bisa, jadi ketika Anda datang ke kantor sudah menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus AJB-nya.

Hal yang perlu dipahami pengecekan beli tanah beda domisili ini tidak tersedia melalui aplikasi seperti Sentuh Tanahku atau Survey Tanahku, jadi harus ditanyakan secara manual ke pejabat tanah atau notaris yang bersangkutan.

Kesimpulan

Oke, demikian pembahasan mengenai pembelian Tanah Kavling Siap Bangun beda domisili KTP atau wilayah, informasi detail tidak kami jelaskan karena masing-masing PPAT daerah setempat mempunyai kebijakan yang berbeda untuk memproses pembelian tanah beda domisili.

Terlebih lagi untuk Anda yang berlokasi di luar pulau misal dari Kalimantan mau beli tanah di Kabupaten Bekasi.

Hal yang perlu Anda perhatikan sebelum memutuskan untuk beli tanah dari luar daerah, pertimbangkan beberapa hal berikut

  • Apakah tanah tersebut akan menjadi lokasi tempat tinggal atau sekadar investasi kepemilikan untuk dijual lagi beberapa tahun ke depan
  • Status tanah yang ditawarkan oleh pengembang ini termasuk tanah sawah produktif, pekarangan, atau bekas tanah sawah yang sudah di alih fungsi
  • Pastikan pemilik tanah memegang kepemilikan SHM, sehingga proses balik nama menjadi lebih mudah

Apabila Anda sudah memahami ketiga poin di atas, maka sisanya tinggal datang ke kantor PPAT untuk menanyakan secara langsung mengenai kejelasan lokasi tanah dan teknis pembuatan Akta Jual Beli yang dibutuhkan.

Barangkali Anda warga Jabodetabek atau daerah lain yang kebetulan ingin punya rumah di Kabupaten Bekasi bisa langsung menghubungi RBM Property, kami menyediakan tanah kavling 100 meter di Bekasi, dan berbagai ukuran tanah lainnya yang cocok untuk bangun rumah atau tempat usaha.

Harga tanahnya murah, pengurusan legalitas terjamin lengkap dari AJB hingga balik nama SHM.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *