Baru beli tanah kavling atau mendapatkan lahan warisan dari keluarga? Pastikan Anda sudah mengetahui prosedur balik nama sertifikat tanah agar menjadi hak milik sepenuhnya. Mempunyai lahan secara fisik namun kepemilikan masih atas nama orang lain, membuat Anda sedikit was-was.
Tanah rawan dijadikan sengketa, ini bisa menjadi masalah besar apabila di atas lahan tersebut sudah didirikan bangunan. Apabila salah satu pihak ada yang memenangkan gugatan maka bangunan bisa digusur.
Oleh karena itu, tidak ada salahnya untuk menyegerakan proses balik nama tidak perlu terlalu lama menundanya. Seringkali karena proses ini bisa dilakukan kapan saja, banyak masyarakat yang menyepelekannya.
Pada kesempatan kali ini, admin akan berbagi informasi mengenai cara balik nama sertifikat tanah beserta persyaratan yang harus Anda siapkan. Prosesnya memang sedikit panjang, tidak perlu khawatir kami akan jelaskan semua hal dasar yang perlu diperhatikan. Pastikan bapak/ibu membaca panduan ini sampai akhir agar tidak salah paham.
Ini Persyaratan Untuk Balik Nama Sertifikat Tanah
Sebenarnya proses balik nama itu mudah, namun seringkali masyarakat langsung panik saat mengetahui bahwa dokumen yang harus dipersiapkan ternyata banyak. Namun, pada dasarnya dokumen ini cukup mudah untuk didapatkan.
Terlebih lagi jika perolehan tanah adalah hasil dari jual beli, maka Anda bisa meminta pengembang untuk mengurus penyesuaian hak milik atas tanah tersebut.
Namun, jika memang Anda berniat mengurusnya sendiri berikut ini beberapa syarat yang harus dilengkapi.
1. Mengisi Formulir Permohonan
Pertama, pemohon perlu mengisi semua data yang tercantum pada form balik nama/mutasi/pemecahan PBB. Adapun data yang dibutuhkan yaitu nama, nomor KTP, alamat lengkap, NOP (Nomor Objek Pajak), dan lain-lain.
Dalam formulir tersebut Anda juga perlu mencentang beberapa pilihan dokumen yang sekiranya dapat dilampirkan sebagai pendukung. Pastikan juga formulir yang diisi telah diberi materai dan telah ditandatangani secara langsung.
2. Melampirkan Identitas Pemohon
Apabila tanah yang Anda dapatkan adalah hasil jual beli, maka perlu menyertakan fotokopi identitas pembeli yaitu KTP dan KK. Selain itu, pihak yang bersangkutan juga perlu menyertakan fotokopi identitas penerima kuasa apabila proses pengurusan balik nama diurus oleh orang lain.
3. Menyertakan Surat Kuasa
Dokumen ini perlu dilampirkan jika proses balik nama tidak diurus langsung oleh pemohon. Pastikan juga terdapat tandatangan dan materai untuk membuktikan keabsahan dokumen tersebut.
4. Mencantumkan Sertifikat Asli
Sertifikat asli juga perlu berguna sebagai syarat utama untuk proses balik nama. Nantinya, kepemilikan akan diubah dan data dari badan pertanahan juga akan disesuaikan untuk mencegah tumpang tindih kepemilikan suatu lahan.
5. Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum
Untuk memastikan dokumen akta pendirian sesuai, petugas loket di bidang badan hukum akan melakukan validasi dan pengecekan terhadap dokumem tersebut dengan versi aslinya.
6. Melampirkan Akta Jual Beli (AJB) dari PPAT
Dokumen ini menjadi persyaratan utama untuk mengurus sertifkat tanah, jadi umumnya apabila transaksi jual beli dilakukan dihadapan PPAT maka sudah pasti mendapatkan dokumen ini.
Apabila proses jual beli tanah/lahan tidak melalui PPAT, maka Anda perlu mengurus AJB terlebih dahulu untuk melanjutkan proses balik nama.
7. Fotokopi Identitas Pemilk Sebelumnya
KTP dan KK dari penjual tanah juga perlu dicantumkan sebagai syarat untuk mengajukan pemindahan kepemilikan. Jika lahan yang akan diurus merupakan hasil dari warisan orang tua, maka identitas pemilik yang lama tersebut perlu dilampirkan sebagai bukti bahwa tanah tersebut bukanlah hasil dari perselisihan atau sengketa.
8. Izin Pemindahan Hak
Proses pemindahan hak milik hanya bisa dilakukan apabila pemohon memperoleh izin dari kantor pertanahan (BPN). Adapun untuk memperoleh izin tersebut yakni dengan membuat surat permohonan sesuai ketentuan yang berlaku.
9. Memberikan Fotokopi SPPT dan PBB
Persyaratan yang terakhir adalah menyerahkan fotokopi SPPT dan PBB. Dokumen ini nantinya juga akan dicocokan oleh petugas pertanahan untuk memastikan yang bersangkutan tertib membayar pajak sesuai dengan perundang-undangan.
Pastikan semua syarat di atas sudah Anda penuhi, kekurangan berkas bisa membuat peromohonan tertolak sehingga perlu melengkapinya lagi dan verifikasi ualng.
Tentunya ini akan memakan waktu, jadi sebisa mungkin pastikan bahwa berkas yang dibutuhkan sudah lengkap sebelum memulai pengajuan.
Cara Mengurus Balik Nama Melalui BPN dan PPAT
Apabila Anda sudah mempunyai AJB dan berkas yang sebelumnya sudah disebutkan di atas, maka langkah selanjutnya adalah memulai proses permohonan.
Perlu diketahui bagi pembaca bahwa proses balik nama tidak bisa datang langsung ke kantor BPN atau melalui PPAT. Cara pertama memang lebih hemat biaya, namun risikonya Anda perlu bolak-balik jika ada persyaratan yang tertinggal.
Sedangkan metode kedua lebih praktis, Anda tinggal menyerahkan berkas kepada PPAT dan tentunya memberikan biaya sesuai dengan ketentuan pejabat tanahnya. Lebih lanjut kami akan menjelaskan prosedur dari kedua cara tersebut supaya Anda bisa menentukan dengan lebih mudah.
1. Urus Balik Nama Sertifikat Tanah Ke BPN
Pertama, Anda perlu memahami bahwa beberapa kantor pertanahan ada yang mewajibkan untuk melakukan permohonan secara online terlebih dahulu. Namun, apabila pihak pertanahan setempat memperbolehkan masyarakat untuk datang langsung maka hal tersebut tidak diperlukan.
Silahkan bawa berkas yang sudah disusun rapi dalam stopmap. Kemudian, datangi kantor BPN. Perlu Anda ketahui bahwa lokasi kantor pertanahan berada di Kabupaten.
Jadi, apabila Anda membeli tanah di desa Sukajadi, Kec.Sukakarya maka kantornya berlokasi di Kabupaten Bekasi. Sesampainya di kantor, Anda bisa langsung menuju loket untuk menyampaikan layanan yang dibutuhkan. Selanjutnya yaitu pengisian formulir balik nama sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.
Tidak perlu khawatir, petugas pertanahan akan mengarahkan Anda sehingga asalkan berkas lengkap proses pasti lancar.
2. Mempercayakan Pengurusan Balik Nama Ke PPAT
Cara alternatif yang kedua adalah dengan menyerahkan berkas persyaratan kepada PPAT setempat untuk diurus ke kantor BPN. Sebagian besar masyarakat Indonesia menggunakan metode ini karena dinilai lebih cepat dan mudah.
Dilihat dari segi keamanan juga cukup terjamin, apabila Anda mendapati PPAT yang diberi tugas untuk balik nama sertifikat tetapi tidak menjalankan tugasnya dengan baik, maka masyarakat bisa melaporkannya langsung ke IPPAT di kabupaten setempat.
Berminat untuk melakukan investasi tanah di Kabupaten Bekasi?
Anda bisa menghubungi RBM, developer tanah kavling terpercaya yang menyediakan banyak lokasi tanah kavling strategis. Kami siap mengurus balik nama sertifikat tanah dari awal sampai selesai tanpa biaya tambahan untuk setiap pembelian kavling di tempat.
Tersedia juga informasi site plan tanah kavling untuk mengukur seberapa strategis lahan yang Anda beli.
Berapa Lama Proses Balik Nama Sertifikat Tanah?
Menurut informasi dari atrbpn.go.id estimasi waktu yang dibutuhkan untuk mengurus balik nama yaitu 5 hari kerja. Hal ini berlaku untuk:
- Peralihan hak dari proses jual beli
- Perallihan hak dari proses pewarisan
- Peralihan hak dari proses lelang
Proses balik nama bisa lebih lama tergantung verifikasi dan pengecekan yang dilakukan oleh petugas pertanahan setempat.
Cara Menghitung Biaya Untuk Balik Nama Kepemilikan Tanah
Biaya balik nama dihitung secara keseluruhan termasuk biaya pembuatan AJB, BPHTB, keabsahan sertifikat, dan sebagainya. Berikut ini kami berikan beberapa acuan untuk menghitungnya.
- Biaya AJB, hitungannya 0.5 sampai dengan 1% dari jumlah keseluruhan nilai transaksi yang dilakukan
- Biaya BPHTB, nilai biaya sekitar 5% dari harga tanah
- Biaya pengecekan sertifikat, Rp 50.000 per sertifikat
- Biaya layanan balik nama(BPN), dihitung menggunakan rumus nilai jual tanah dibagi 1.000 (nilai tanah per meter persegi) x luas tanah (meter persegi) / 1.0000
Untuk mempermudah penghitungan biaya layanan balik nama, Anda bisa menggunakan fitur simulasi yang disediakan secara resmi oleh kantor pertanahan, kunjungi halaman layanan BPN kemudian sesuaikan dengan perolehan tanah.