Apa Itu SHM Tanah Kavling? Bahas Tuntas Sekaligus Pengurusanya!

Apa Itu SHM Tanah Kavling? Bahas Tuntas Sekaligus Pengurusanya!

Banyak orang yang menyarankan kalau beli tanah kavling pastikan ada SHM-nya. Namun, sedikit sekali orang yang mau menjelaskan tentang alasan mendetail mengenai hal tersebut dibutuhkan. Nah, karena Anda sudah mampir di website CV Rahman Berkah Mandiri, mari kita perbanyak ilmu mengenai dunia kavling beserta legalitasnya supaya semakin cerdas dan berwawasan luas.

Apa Itu SHM?

SHM merupakan kepanjangan dari Sertifikat Hak Milik dokumen ini adalah bukti kepemilikan suatu tanah atau lahan tanpa ada batasan atau waktu tertentu. Ibarat kata permanen tanah yang Anda beli berarti sepenuhnya milik Anda sendiri. Menurut aturan hukumnya SHM mempunyai kasta tertinggi jika dibandingkan HGU, GHB, dan sertifikat sejenis.

Dalam dunia tanah kavling kepemilikan SHM adalah hal wajib, bagian ini juga yang menjadi pembeda kavling berkualitas dan kavling palsu yang tidak sedikit menjerat masyarakat Indonesia karena masih banyak juga yang masih awam tentang legalitas.

Meskipun hal ini terkesan rumit, namun faktanya kalau tidak memahami dengan baik maka Anda bisa rugi hingga puluhan juta. Jadi, mulai sekarang usahakan untuk menelusuri lebih dalam mengenai perizinan dan ketentuan hukum sebelum berinvestasi ya.

Keunggulan Dari SHM yang Perlu Diketahui Investor

Ditetapkannnya SHM sebagai bukti kepemilikan sah dari tanah atau rumah bukan tanpa alasan. Karena memang ada beberapa keunggulan utama dengan memegang SHM. Investor jangan tidur perhatikan dengan saksama, ini berikut poin utamanya.

1. Memungkinkan Pengelolaan yang Fleksibel

Tanah atau properti yang sudah pecah SHM dapat diperjualbelikan kembali. Ini adalah strategi investasi beli tanah waktu murah jual lagi ketika harganya sudah melambung tinggi. Kemudian bisa juga disewakan untuk mendirikan tempat kost atau bangunan tertentu. Pewarisan juga memungkinkan jika suatu saat Anda meninggal dunia tanah bisa diberikan kepada ahli waris. Selain itu, properti yang sudah ada SHM-nya juga bisa menjadi jaminan saat pinjam dana ke bank.

2. Mempunyai Kedudukan yang Lebih Tinggi

Sertifikat tanah itu ada tingkatannya, dan SHM inilah yang tertinggi. Jika dibandingkan dengan HGB terbatas maksimal 30 tahun setelah itu harus dilakukan perpanjangan. Penggunaannya juga terbatas sehingga pengembangan bisnis properti lebih sulit.

HGU juga sama, masa berlakunya terbatas hanya 25 tahun saja setelah itu perlu dilakukan perpanjangan. Sertifikat ini  dapat diberikan untuk tanah dengan luas minimal 5 hektare.

3. Status Hukumnya Kuat

Masalah tanah bukan persoalan yang sepele, seringkali terjadi keributan atas kepemilikan tanah di Indonesia. Jika Anda sudah mempunyai SHM maka tidak perlu mengkhawatirkan hal tersebut, karena Sertifikat Hak Milik ini status hukumnya kuat.

Ada yang macam-macam mengakui tanah atau properti Anda?

Tunjukan langsung SHM sebagai bukti, tempuh jalur hukum apabila perlu asalkan Anda punya sertifikat kepemilikan maka tidak perlu gentar.

Cara Mengurus SHM Tanah Kavling Secara Resmi (Lengkap)

Setelah mengetahui penjelasan mengenai SHM, selanjutnya kami akan menjelaskan mengenai bagaimana cara memperoleh SHM sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perlu Anda ingat bahwa SHM bisa terbit dalam waktu lebih kurang 1 bulan. Tergantung kelengkapan berkas dan berbagai faktor lainnya. Berikut ini prosedur pengurusan Sertifikat Hak Milik yang mungkin akan Anda butuhkan suatu hari nanti.

1. Datang Ke Kantor BPN Setempat

Pertama, pastikan Anda sudah membawa dokumen yang dibutuhkan seperti sertifikat HGB, berkas fotokopi IMB, fotokopi SPPT PPB, dan KTP. Sesampainya di kantor Anda akan diminta untuk mengisi formulir pernyataan silahkan isi saja data yang dibutuhkan.

Untuk kantor BPN sendiri terletak di masing-masing kabupaten, jika Anda beli memutuskan untuk ambil kredit kavling karang bahagia, maka kantor BPN-nya ada di Kabupaten Bekasi.

2. Membayar Biaya Pendaftaran SHM

Jika formulir sudah diisi, maka Anda akan memperoleh dokumen STT (Surat Tanda Terima), dan SPS (Surat Perintah Setor).

 Lanjutkan ke loket untuk selanjutnya siapkan sejumlah uang sebagai biaya pendaftaran. Biaya daftar SHM saat ini sebesar Rp 50.000 dengan ketentuan luas maksimalnya 600 meter persegi. Lebih dari itu biaya mungkin berbeda sesuai dengan kebijakan dari lembaga terkait.

3. Pengukuran Tanah dan Membayar Biayanya

Kemudian, Anda juga perlu membayar biaya untuk proses pengukuran tanah. Nanti tim BPN setempat akan mengukur langsung ke lokasi untuk memasang tanda batas tanah. Untuk tarif pengukuran tanah sendiri tiap daerah mungkin berbeda, informasi lebih lengkap nanti bisa langsung ditanyakan ke pihak BPN di wilayah Anda.

4. Menunggu Hasil Pemeriksaan

Jika seluruh proses sudah dilakukan maka pemohon perlu menunggu hasil pemeriksaan dari BPN. Untuk waktunya sendiri juga bervariasi bisa 14-28 hari bahkan lebih. Menurut ketentuan yang berlaku selama pemeriksaan tanah ada sejumlah biaya yang perlu disiapkan. Adapun untuk rumusnya sendiri adalah Pemeriksaan tanah TPA = (L : 500 X HSBKPA) + Rp 350.000. Pastikan Anda melakukan pelunasan biaya tersebut

5. Penerbitan Sertifikat Tanah

Setelah pelunasan biaya, dan menunggu dalam waktu yang ditentukan maka SHM akan diserahkan atas nama pemohon.

Perlu dicatat bahwa alur di atas sifatnya tidak paten, penyesuaian kebijakan dan perubahan-perubahan bisa saja terjadi beberapa tahun mendatang. Jadi, apabila kalian memang ingin mengurus SHM maka sebaiknya ikuti perkembangan sistem pengurusan terbarunya.

Apakah Sertifikat Hak Milik Bisa Hilang?

Meskipun berlaku tanpa ada batasan waktu, SHM ternyata bisa hilang karena beberapa hal. Investor sebaiknya mengetahui hal ini supaya bisa memahami secara penuh mengenai Sertifikat Hak Milik, berikut ini beberapa hal yang bisa mengakibatkan hilangnya SHM.

1. Tanah Dibiarkan Begitu Saja

Tanah yang sudah ber-SHM tapi ditelantarkan begitu saja, jarang dicek tidak digunakan untuk apapun dalam waktu yang lama bisa hilang haknya. Adapun untuk ketentuan jangka waktu dan sebagainya tergantung kebijakan dari lembaga pertanahan.

2. Pencabutan Hak

Jangan main-main, mempunyai SHM bukan berarti Anda bisa bertindak seenaknya. Pastikan untuk tetap mematuhi aturan hukum dan perundang-undangan dalam pengelolaan tanah karena jika terbukti ada sindikat penipuan atau punya hutang tidak bisa bayar maka tanah tersebut bisa saja disita pengadilan.

3. Pindah Kewarganegaraan

SHM hanya boleh digunakan oleh Warga Negara Indonesia, jika Anda memutuskan untuk ganti kewarganegaraan maka hak atas tanah akan hilang.

Kesimpulan

Bisa disimpulkan bahwa SHM merupakan dokumen kepemilikan tanah yang sangat penting. Tidak ada batas waktu, bisa diwariskan, dan penggunaannya fleksibel. Pengurusannya membutuhkan waktu yang cukup lama, tergantung dari kesigapan dari BPN (Badan Pertanahan Nasional) setempat. Meskipun demikian ada beberapa hal yang bisa menyebabkan SHM tanah kavling hilang seperti adanya perpindahan kewarganegaraan, pencabutan hak, dan sebagainya.

Tertarik untuk mempunyai tanah kavling dengan jaminan SHM?
Kami membuka kredit tanah kavling mekarsari residence . Lokasinya strategis, cocok untuk perumahan dekat dengan fasilitas pendidikan, jalan utama, siap bangun dan masih banyak lagi benefit lainnya.

Untuk informasi pembelian tanah kavling atau barangkali mau konsultasi dulu silahkan kontak admin melalui nomor Whatsapp yang tertera. Semoga informasi ini bisa memberikan manfaat dan berkah bagi kita semua.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *